KH. Abdul Rasyid AS (Pimpinan Perguruan As Syafiiyyah)
Allah SWT berfirman:
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS. Ali Imran 104).
Wajib adanya kelompok dakwah
Dalam ayat di atas Allah SWT memerintahkan kepada kita umat Islam agar membangun segolongan atau sekelompok orang yang memiliki tugas menyeru kepada kebajikan (al khair), menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar. Pujian Allah SWT dalam akhir ayat tersebut, yakni merekalah orang-orang yang beruntung merupakan indikasi (qarinah) bahwa perintah tersebut hukumnya wajib.
Kewajiban membangun kelompok tersebut bukanlah untuk memecah-belah umat Islam ke dalam kelompok-kelompok. Tetapi kewajiban itu dimaknai bahwa melaksanakan tugas mengajak kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, itu menurut sebagian ulama bukanlah kewajiban semua umat tapi kewajiban sekelompok umat yang memiliki kualifikasi mampu melaksanakan tugas tersebut.
Oleh karena itu, menurut Tafsir Jalalain melaksanakan dakwah mengajak kepada Islam dan melakukan amar makruf nahi munkar hukumnya adalah fardlu kifayah, yakni tidak wajib bagi seluruh umat dan tidak mengikat semua orang seperti orang bodoh misalnya.
Az Zamakhsyari dalam Tafsir al Kassyaf menerangkan bahwa lafazh “min” dalam ayat “wal takun minkum” di atas maknanya untuk sebagian (lit tab’idl). Sebab amar makruf nahi mungkar merupakan fardlu kifayah. Dan tidak layak melakukan amar makruf nahi munkar kecuali orang yang tahu “al makruf” dan “al munkar” serta mengetahui bagaimana mengatur urusan tersebut dalam menjalankan dan melaksanakannya.
Orang yang tidak tahu menahu tentang hal itu bisa jadi melarang yang makruf dan menyuruh yang munkar. Bisa jadi dia tahu hukum-hukum di madzhabnya dan tidak tahu hukum-hukum di madzhab kawannya sehingga bisa jadi dia melarang sesuatu yang sebenarnya bukan kemungkaran. Bisa pula dia bersikap keras pada perkara yang seharusnya disikapi secara lembut atau bersikap lembut pada perkara yang seharusnya disikapi dengan keras.
Disinilah perlunya kelompok orang yang sudah memiliki pengetahuan tentang amar makruf nahi meungkar dan tata cara melaksanakannya.
Imam at Thabari menjelaskan bahwa yang dimaksud “al khair” dalam ayat di atas adalah al Islam dan syariat-syariatnya. Dengan demikian kelompok orang yang melksanakan tugas tersebut harus memiliki ilmu pengetahuan tentang ajaran Islam dan hukum-hukum syariatnya, baik hukum-hukum yang berkenaan dengan urusan aqidah, seperti hukum tentang larangan murtad; hukum-hukum berkaitan dengan ibadah seperti sholat, shaum, haji, dan jihad; hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak; hukum-hukum yang berkaitan dengan halal haramnya makanan dan minuman serta hukum-hukum tentang pakaian; hukum-hukum seputar ekonomi makro maupun mikro, seperti hukum syariat tentang kepemilikan umum umat yang tidak boleh diprivatisasi oleh negara; hukum-hukum pidana Islam seperti hudud, jinayat, ta’zir, dan mukhalafat; hukum-hukum tentang politik dalam negeri seperti hukum-hukum tentang partai dan pemerintahan; hukum-hukum poltik luar negeri seperti kewajiban dakwah dan jihad, dan lain-lain.
Urgensi Kelompok Dakwah dan Pelaksana Amar Makruf Nahi Munkar
Huruf “al” dalam lafazh “al khair”, “al makruf” dan “al munkar” pada ayat di atas menunjukkan bahwa tugas segolongan atau sekelompok umat di atas meliputi mendakwahkan seluruh kebajikan Islam dan syariatnya, menyuruh segala kemakrufan, dan mencegah seluruh kemungkaran. Baik yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, maupun negara. Oleh karenanya, keberadaan kelompok umat Islam yang melakukan tugas tersebut dan memiliki kapasitas kemampuan yang mencukupi untuk melaksanakan tugas tersebut menjadi sangat urgen.
Sebab dengan hilangnya gambaran kehidupan Islam yang sebenarnya di masyarakat yang umumnya telah membatasi Islam sekedar pada aqidah, ibadah, dan akhlak dan dominasi kehidupan sekuler serta serbuan informasi dari media massa cetak dan elektronik yang menawarkan dan mengajarkan hedonisme dan cara-cara hidup sekuler, kita butuh sekelompok orang yang memapu menyajikan gambaran kehidupan Islam secara jelas sehingga umat bisa memahami dan tergerak untuk mewujudkannya.
Demikian pula dengan terhentinya amar makruf nahi mungkar di tengah berjalannya kehidupan sekuler yang penuh dengan aktivis dan propaganda agar meninggalkan dan menanggalkan agama (Islam khususnya), mengharuskan adanya aktivitas amar makruf nahi mungkar. Menyuruh pemerintah untuk melindungi umat dari bahaya pornografi dan pornoaksi dengan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang merujuk kepada syariat Allah SWT adalah bentuk “al amru bil makruf”.
Sedangkan menentang UU Migas dan UU Sumber Daya Air yang telah memberikan kesempatan pihak asing menguasai sumber daya alam kita adalah bentuk “an nahyu anil munkar”. Mengingat besarnya permasalahan yang harus ditangani dalam amar makruf nahi munkar, maka keberadaan segolongan orang yang bersama-sama bekerja secara sistematis untuk itu adalah suatu kebutuhan.
Selain itu Allah SWT berfirman:
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. At Taubah 71). Juga firman-Nya:
Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan Ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya. (QS. Al Anfal 25).
Kesimpulan
Membangun jamaah untuk mengajak manusia kepada Islam dan syariatnya serta menyuruh kepada yang makruf dan melarang dari yang munkar adalah fardlu kifayah. Tidak harus dilakukan oleh semua umat islam. Tapi oleh mereka yang memiliki pengetahuan tentang “al Islam” , “al makruf” dan “al munkar” dan mengetahui tatacara pelaksanaan dakwah Islam dan amar makruf nahi munkar. Dengan demikian keberadaan jamaah atau kelompok yang melaksanakan dakwah mengajak kepada Islam dan amar makruf nahi mungkar adalah wajib dan urgen di masa dimana umat islam ini didominasi oleh kehidupan sekuler. Wallahua’lam! (mj/www.suara-islam.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar