ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSHOLLAH BAITUSSYAKUUR
KEPUTUSAN MUSYAWARAH UMUM PENGURUS MUSHOLLAH BAITUSSYAKUUR
Nomor : ……………..
Tentang
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MUSHOLLAH BAITUSSYAKUUR
Menimbang :
1. Bahwa Musyawarah umum MUSHOLLAH BAITUSSYAKUUR merupakan kedaulatan tertinggi organisasi yang berwenang menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MUSHOLLAH BAITUSSYAKUUR.
2. Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dipandang perlu adanya AD & ART MUSHOLLAH BAITUSSYAKUUR.
3. Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi , maka perlu diadakannya penyempurnaan AD & ART MUSHOLLAH BAITUSSYAKUUR.
Mengingat
1. AD & ART MUSHOLLAH BAITUSSYAKUUR
2. Hasil musyawarah MUSHOLLAH BAITUSSYAKUUR tanggal (…………….)
3. Hasil keputusan musyawarah Tim Pembahasan AD/ART tanggal (…………....)
.Memperhatikan :
1. Hasil musyawarah MUSHOLLAH BAITUSSYAKUUR tanggal (…………)
2. Saran-saran dan pendapat dalam pertemuan MUSHOLLAH BAITUSSYAKUUR.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Keputusan musyawarah MUSHOLLAH BAITUSSYAKUUR tentang penyempurnaan AD & ART MUSHOLLAH BAITUSSYAKUUR.
Pertama : Menyusun AD/ART MUSHOLLAH BAITUSSYAKUUR sebagaimana naskah lengkap keputusan ini.
Kedua : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Depok
Pada Tanggal :
ANGGARAN RUMAH TANGGA
TA’MIR MUSHOLLAH BAITUSSYAKUUR
PERUM PONDOK TIPAR MEKARSARI CIMANGGIS DEPOK JAWA BARAT
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka, seperti suatu yang kokoh(QS.Ash Shaf :4)
BAB I PERMUSYAWARATAN
Pasal 1
Musyawarah Umum Ta’mir Mushollah Baitussyakuur adalah forum tertinggi dalam Ta’mir Mushollah Baitussyakuur Pondok Tipar Mekarsari Cimanggis Depok
Pasal 2
Musyawarah umum Ta’mir Mushollah Baitussyakuur bertugas :
1. Laporan Pertanggungjawaban pengurus Ta’mir Mushollah Baitussyakuur
2. Mengevaluasi kerja pengurus Ta’mir satu periode berjalan
3. Menetapkan dan mengesahkan Garis-garis Besar Program Umum Organisasi
4. Memilih dan menetapkan Ketua Ta’mir Mushollah Baitussyakuur untuk 1 periode kepengurusan yang 1 periodenya adalah 2 tahun.
BAB II KEPENGURUSAN
Pasal 3
1. Kepengurusan Ta’mir Mushollah Baitussyakuur dipilih dan disusun oleh Ketua terpilih bersama Tim Formatur
2. Kepengurusan Ta’mir Mushollah Baitussyakuur Musyawarah kerja rutin dilaksanakan setiap bulan dan bila dianggap perlu dapat pada waktu-waktu yang ditentukan atas kesepakatan pengurus.
3. Rapat koordinasi dilaksanakan oleh masing-masing bidang kepengurusan Ta’mir Mushollah Baitussyakuur
4. Masa kepengurusan Ta’mir Mushollah Baitussyakuur adalah 2 Tahun terhitung mulai Tanggal 1 Muharam sampai dengan 1 Muharam 2 tahun berikutnya
Pasal 4
Kepengurusan Ta’mir Mushollah Baitussyakuur disyahkan dengan Surat Keputusan dalam Musyawarah umum dari Ta’mir Mushollah Baitussyakuur selaku forum tertinggi
BAB III SYARAT KEPENGURUSAN
Pasal 5
1. Pengurus Ta’mir Mushollah Baitussyakuur adalah dari Jama’ah Baitussyakuur yang berdomisili di Mekarsari Cimanggis Depok RT 05/06
2. Pengurus Ta’mir Mushollah Baitussyakuur adalah beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik sesuai syariah Islam dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga .
Pasal 6
Hak & Kewajiban Pengurus
1. Pengurus berhak memperoleh perlakuan yang sama dan memberi suara/pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2. Pengurus berkewajiban :
a. Bertaqwa kepada Allah SWT dan berakhlak Islami
b. Mentaati AD dan ART Mushollah Baitussyakuur
c. Melaksanakan segala keputusan rapat
d. Berperan aktif dalam kegiatan Mushollah Baitussyakuur
e. Menghadiri undangan rapat
f. Menjaga dan ikut serta menjujung tinggi nama baik Mushollah Baitussyakuur
Pasal 7
Larangan & Sangsi
1. Pengurus Mushollah Baitussyakuur dilarang:
a Melakukan usaha-usaha yang menimbulkan pertentangan atau perpecahan dalam organisasiMushollah Baitussyakuur.
b. Melalaikan kewajiban yang telah disebutkan pada pasal 6
c. Dengan nyata-nyata melanggar aturan Allah dan Rasul-Nya.
2. Apabila melanggar, pengurus Mushollah Baitussyakuur dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan maupun tulisan oleh Ketua atau Wakil Ketua Mushollah Baitussyakuur
BAB IV PENETAPAN PENGURUS
Pasal 8
Pembentukan Pengurus Mushollah Baitussyakuur
1. Pengurus adalah anggota yang dicalonkan dan terpilih secara aklamasi maupun voting
2. Pengurus dibentuk dan dibubarkan dalam Musyawarah umum yang diadakan setiap 2 tahun
3. Pengurus terdiri dari:
(a) Penasihat; (b) Ketua; (c) Wakil Ketua; (d) Sekretaris; (e) Bendahara; (f) Kepala Bidang Pendidikan dan dakwah; (g) Kepala Bidang Sosial kemasyarakatan (h) Kepala Bidang Peralatan dan pemeliharaan. Struktur Pengurus Mushollah Baitussyakuur dapat dilihat dalam Lampiran.
BAB V PENUTUP
Pasal 9
1. Hal-hal yang belum diatur akan diatur dalam ketentuan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan Anggaran Rumah Tangga ini
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di : Depok
Pada tanggal :
Pukul :
ANGGARAN DASAR
TA’MIR MUSHOLLA BAITUSSYAKUUR
PERUM PONDOK TIPAR MEKARSARI CIMANGGIS DEPOK JAWA BARAT
BAB I PENDAHULUAN
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (QS. Muhammad: 7).
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ta’mir Mushollah Baitussyakuur
Pasal 2
Status
Ta’mir Mushollah Baitussyakuur berstatus sebagai organisasi dakwah
Pasal 3
Tempat dan Kedudukan
Ta’mir Mushollah Baitussyakuur berkedudukan di PERUM Pondok Tipar RT05/06 Mekarsari Cimanggis Depok Jawa Barat
BAB II ASAS DAN SIFAT
Pasal 4
Ta’mir Mushollah Baitussyakuur berasaskan Islam
Pasal 5
Ta’mir Mushollah Baitussyakuur bersifat Bertanggung jawab terhadap semua hal yang berkaitan dengan dakwah Islam, social kemasyarakatan untuk umat Islam dan lingkungan di wilayah Pondok Tipar RT 05/06 dan sekitarnya.
BAB III TUJUAN, USAHA DAN OBYEK
Pasal 6
Ta’mir Mushollah Baitussyakuur bertujuan:
1. Mewujudkan nilai-nilai Islam di lingkungan Pondok Tipar RT 05/06 dan sekitarnya
2. Menjalin ukhuwah islamiyah di lingkungan Pondok Tipar RT 05/06 dan sekitarnya
3. Menciptakan profesionalitas dan intelektualitas yang islami di masyarakat
4. Menjadikan Mushollah Baitussyakuur sebagai salah satu pendukung dakwah Islam
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan, organisasi melakukan usaha-usaha :
1. Melakukan pembinaan terhadap generasi muda dan masyarakat umum..
2. Membangun iklim yang kondusif untuk perkembangan nilai-nilai Islam dengan melaksanakan syiar Islam secara konsisten.
3. Membangun ukhuwah islamiyah.
4. Membangun kesadaran tanggung jawab kemasyarakatan melalui pemberdayaan masyarakat .
Pasal 8
Obyek dakwah Ta’mir Mushollah Baitussyakuur adalah Masyarakat
Pondok Tipar RT 05/06 dan sekitarnya
BAB IV PERMUSYAWARATAN
Pasal 9
Permusyawaratan terdiri dari :
1. Musyawarah umum
2. Musyawarah kerja
3. Rapat koordinasi bidang
BAB V KEPENGURUSAN
Pasal 10
1. Pengurus Ta’mir Mushollah Baitussyakuur terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Kepala Bidang.
2. Syarat-syarat menjadi pengurus organisasi selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan Ta’mir Mushollah Baitussyakuur terbuka bagi seluruh Masyarakat di lingkungan RT05/06 , Pondok Tipar dan sekitarnya
BAB VII KEUANGAN
Pasal 12
Sumber keuangan berasal dari infak, sodaqoh jama’ah, usaha-usaha halal yang dikelola Ta’mir Mushollah Baitussyakuur dan sumbangan lain yang tidak mengikat dan tidak melanggar hukum Islam.
BAB VIII PENUTUP
Pasal 13
1. Hal-hal yang belum diatur akan diatur dalam ketentuan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Depok
Pada tanggal :
Pukul :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar