HKBP, Pembakaran Masjid Fiisabilillah di Desa Lumban Huluan Lobu, Porsea, Toba Samosir Sumatera Utara dan Kepatuhan SKB
Thursday, 16 September 2010 09:26
Sebelumnya, sebuah masjid Fiisabilillah di Desa Lumban Huluan Lobu, Porsea, Toba Samosir Sumatera Utara dibakar massa pada Jumat 27 Juli 2010 sekitar pukul 05.00 WIB. Tapi liputan tak sebesar HKBP
oleh: Ali Akbar bin Agil
Peristiwa penganiayaan penatua Hasian Lumban Toruan Sihombing dan Pendeta Luspida Simanjuntak berbuntut panjang. Semua pihak angkat bicara sampai Presiden SBY pun ikut cawe-cawe. Persoalan bertambah rumit kala media massa menyorongkan opini dengan menuduh FPI sebagai aktor intelektual.
Anggapan demikian didasari kenyataan bahwa FPI-lah yang paling getol menentang adanya tempat peribadatan non-Muslim di daerah pemukiman warga yang mayoritas beragama Islam. Selain itu, publik ‘dipaksa’ mengamini dakwaan sepihak tentang klaim keterlibatan FPI dengan dasar laman Facebook Ketua FPI Bekasi Raya Murhali Barda yang memiliki lebih 4.000 teman, dimana ia beberapa kali menulis status 'menyerang' jemaat HKBP Kampung Ciketing, Mustika Jaya, Bekasi.
Padahal FPI sudah menyatakan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam insiden penusukan dan pengeroyokan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Ketua Umum FPI Habib Rizieq Syihab pun menegaskan secara organisasi, FPI melarang keras anggotanya melakukan penganiayaan dan pembunuhan menggunakan senjata tajam dalam aksi apapun. Larangan ini tertera di setiap kartu anggota FPI.
Kembali ke soal penusukan jemaat HKBP, berita terakhir menyatakan bahwa sudah ada 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kriminal tersebut.
Menilik berita yang ada, rentetan peristiwa demi peristiwa menyiratkan ada ketidaktegasan dan hilangnya kepatuhan dalam menjalankan SKB dua menteri tetang izin mendirikan rumah peribadatan. Sikap lamban inilah yang menimbulkan resistensi warga sekitar.
SKB
Ada dua persoalan antara Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dan warga Desa Ciketing, Bekasi Timur.
Pertama, menjalankan agama dan keyakinan yang dianut. Setiap penduduk Indonesia telah mendapat jaminan konstitusional untuk memeluk, meyakini, dan menjalankan agamanya sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45 pasal 29.
Kedua, pendirian rumah ibadah. Mendirikan rumah ibadah adalah hak sebuah komunitas dalam satu agama yang juga mendapatkan jaminan konstitusional hanya saja, dalam soal izin mendirikan rumah ibadah, ada proses perizinan yang mesti ditaati bersama yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No 9.
Peraturan bersama ini dirancang untuk semua agama tanpa terkecuali dan dibuat secara kolektif, melibatkan semua unsur agamawan yang berkompeten. Maka, jika tidak istiqamah menjalankan, berarti ada pengkhianatan yang akibatnya seperti bisa kita lihat dalam kasus HKBP.
Memang, rumah ibadat harus didirikan ketika itu menjadi kebutuhan umat untuk beribadat di tempat tersebut.
Namun, banyak rumah ibadat dibangun bukan karena kebutuhan masyarakat di tempat tersebut, sehingga menciptakan konflik dengan masyarakat setempat.
Inilah yang tidak dibaca secara cerdas oleh mereka yang memaksakan kehendaknya untuk beribadah di tempat yang tidak semestinya. Bola kini ada di tangan pemerintah setempat. Harapan kita bersama adalah, bahwa sepelik apapun persoalan yang ada, dialog haruslah diutamakan guna mencari solusi. Dan tindak kriminal yang menimpa jemaat HKPB harus diusut secara tuntas agar tidak membuat gaduh hubungan antar umat beragama di tanah air tanpa melupakan kasus pembakaran masjid, tentunya!
Jauh sebelum gegap-gempita pemberitaan kasus di atas, telah terjadi perkara yang lebih nista dan juga tak kalah melanggar hukum. Yaitu pembakaran Masjid Fiisabilillah di Desa Lumban Huluan Lobu, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Sumatera Utara, Jumat 27 Juli 2010 sekitar pukul 05.00 WIB.
Sayangnya, nyaris tidak ada media massa yang mengangkatnya sebagai isu nasional kecuali beberapa media Islam yang gaungnya tidak seberapa.
Pembakaran rumah ibadah umat Islam ini toh tak membuat SBY turun tangan, Polri juga tak menunjukkan kecepatan mengambil tindakan.
Pertanyaan kita, apa yang membuat beda peristiwa HKBP --yang kasusnya sudah lama dipetanyakan masyarakat Bekasi-- dan pembakaran masjid Fiisabilillah?
Mengapa media massa dan serta LSM bungkam ketika masjid dibakar?Apakah mereka pura-pura atau memang mengabaikan peristiwa ini?
Wallahua’lam.
Penulis adalah pengajar di Ponpes. Darut Tauhid, Malang.Email: al_akbar84@yahoo.co.id
Sumber:
http://hidayatullah.com/kolom/opini/opini/13304-hkbp-pembakaran-masjid-dan-kepatuhan-skb
__._,_.___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar